BANDA ACEH, iNews.id - Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Banda Aceh, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencabuli enam siswinya. Modus yang dipakai pelaku yakni menyuruh korban menghafal kitab.
SB (33), guru mata pelajaran pendidikan agama ini diringkus petugas dari Polres Kota Banda Aceh.
PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Pencabulan Anak
Kasus ini terungkap setelah seorang korban menceritakan apa yang dilakukan guru tersebut kepada orang tuanya. Korban yang masih duduk di kelas IV awalnya didatangi guru saat jam istirahat.
Saat itu korban yang duduk di barisan belakang belum keluar kelas untuk istirahat. Pelaku lalu memerintahkan korban untuk menghafal kitab.
Saat situasi sepi, pelaku melakukan aksinya dengan meraba-raba kemaluan korban. Pelaku meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain dengan memberikan uang Rp5.000.