Guru Honorer Pendidikan Agama Ditangkap karena Cabuli 6 Siswi di Aceh
Rabu, 27 November 2019 - 16:37:00 WIB
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan aksi bejat pelaku terjadi sejak dua bulan yang lalu saat mulai mengajar di SD. Sementara jumlah korban ada enam siswi.
“Saat akan melakukan aksinya, pelaku menjanjikan uang agar korban tidak cerita ke orang tuanya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Umaya Khusniah