Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makhorijul Huruf dan Sifatul Huruf Hijaiyah Lengkap Penjelasan Rinci
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Membaca Al Quran tanpa Tajwid Boleh atau Haram?

Kamis, 11 Mei 2023 - 20:45:00 WIB
Hukum Membaca Al Quran tanpa Tajwid Boleh atau Haram?
Hukum membaca alquran tanpa tajwid (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Ya, itu  dibolehkan. Selama tidak terjadi lahn (kesalahan bacaan) di dalamnya. Jika terjadi kesalahan maka wajib untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Adapun tajwid, hukumnya tidak wajib. Tajwid itu untuk memperbagus pelafalan saja, dan untuk memperbagus bacaan Al Qur’an. Tidak diragukan bahwa tajwid itu baik, dan lebih sempurna dalam membaca Al Qur’an. Namun kalau kita katakan ‘barangsiapa yang tidak membaca Al Qur’an dengan tajwid maka berdosa‘ ini adalah perkataan yang tidak ada dalilnya. Bahkan dalil-dalil menunjukkan hal yang berseberangan dengan itu.

Bahwasanya Al Qur’an diturunkan dalam 7 huruf, hingga setiap manusia membacanya dengan gaya bahasa mereka sendiri. Sampai suatu ketika, dikhawatirkan terjadi perselisihan dan persengketaan di antara kaum Muslimin, maka disatukanlah kaum Muslimin dalam satu qira’ah dengan gaya bahasa Qura’isy di zaman Amirul Mukminin Utsman bin Affan radhiyallahu anhu. Dan ini merupakan salah satu keutamaan beliau (Utsman), dan jasa beliau, serta bukti perhatian besar beliau dalam masa kekhalifahannya untuk mempersatukan umat dalam satu qira’ah. Agar tidak terjadi perselisihan di tengah umat,"

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membaca Al Quran dengan tajwid tidaklah wajib dan boleh saja membaca tanpa tajwid. Hal yang menjadi wajib adalah membaca harakat dan mengucapkan huruf sesuai yang sebagaimana mestinya.

Misalnya, tidak mengganti huruf ra’ (ر) dengan lam (ل), atau huruf dzal (ذ) diganti zay (ز), atau lainnya yang merupakan perkara yang terlarang”.

Dengan demikian, pandangan wajib membaca Al Quran dengan tajwid, yakni misalnya membaca dengan ikhfa, idgham, izhar dan yang lain adalah hal yang kurang tepat dan membutuhkan dalil syar’i untuk mewajibkannya. Lebih bijaksana apabila mengatakan bahwa ilmu tajwid wajib dalam kadar yang bisa menghindari seseorang dari kesalahan makna dalam bacaannya. Wallahualam bissawab

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut