Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Peremajaaan Sawit Senilai Rp684,8 Miliar, Kejati Aceh Periksa 10 Saksi

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:20:00 WIB
Kasus Korupsi Peremajaaan Sawit Senilai Rp684,8 Miliar, Kejati Aceh Periksa 10 Saksi
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi yang mengajukan permohonan itu ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan," kata Muhammad Yusuf.

Kemudian, hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi. Hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.

Kemudian, direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Muhammad Yusuf.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut