Polres Sabang Ringkus Bidan Aborsi, Pasang Tarif Rp5 Juta
Selasa, 25 Mei 2021 - 12:48:00 WIB
"Menurut tersangka, praktik aborsi ini dilakukan atas permintaan orang tua korban," tutur kapolres.
Dari penangkapan yang dilakukan di kediaman oknum bidan ini, polisi mengamankan sejumlah alat persalinan yang digunakan pelaku. Bahkan penyidik berhasil mengambil visum dari janin yang dikubur di belakang rumah tersangka RF.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sabang. Keduanya dan dijerat pasal berlapis terkait UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih mendalami mengenai kemungkinan adanya tersangka serta korban lain dari aksi HY," ujar Muhammadun.
Editor: Erwin C Sihombing