Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal
Advertisement . Scroll to see content

Sediakan Lapak Main Judi Online, 2 Terdakwa Dieksekusi Cambuk

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:04:00 WIB
Sediakan Lapak Main Judi Online, 2 Terdakwa Dieksekusi Cambuk
Eksekusi hukuman cambuk karena sediakan tempat untuk judi online di Aceh (Muhammad Alfi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara terdakwa WJ, kata dia, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 3/JN/2023/MS.Lgs sebanyak 10 kali cambuk. 

Terdakwa RN wanita, awal dijatuhkan hukuman eksekusi cambuk karena telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir di warung milik orang tuanya sendiri. Kemudian ditangkap oleh polisi, sama halnya seperti WJ. 

"Kita berharap menyambut bulan suci ramadhan ini tidak ada lagi bentuk perjudian dan kemaksiatan di Kota Langsa, mari kita tingkatkan amal ibadah kita,” kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut