Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan Penangkapan Residivis Curanmor di Babel, Disergap Polisi di Dalam Bus
Advertisement . Scroll to see content

Suami Istri Pengedar Sabu 6 Kg asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:32:00 WIB
Suami Istri Pengedar Sabu 6 Kg asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya JPU menuntut Azman dan Ita dengan pidana 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alex dituntut 18 tahun penjara serta Yuli dituntut 17 tahun penjara.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terungkap jika Azman, Ita dan Alex sudah menjalin kekerabatan saat masih berada di tahanan dalam kasus narkoba. Setelah ketiganya bebas, Azman dan Ita menawarkan kepada Alex sabu-sabu seberat 6 kilogram karena ternyata ketiganya masih melakoni bisnis sabu-sabu lintas provinsi. 

Azman menjual barang haram itu Rp500 juta per kilogram kepada Alex. Keempatnya ditangkap pada September 2020. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut