Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Pemilik 133 Kg Sabu di Aceh Divonis Seumur Hidup

Jumat, 20 Mei 2022 - 08:25:00 WIB
Tok! Pemilik 133 Kg Sabu di Aceh Divonis Seumur Hidup
Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram di Aceh Timur, divonis penjara seumur hidup (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TIMUR, iNews.id - Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram di Aceh Timur, divonis penjara seumur hidup. Terdakwa Bulhaini ini divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kamis (19/5/2022).

Vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Tri Purnama dan Asra Saputra masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang dihadiri tim jaksa penuntut, Ivan Najjar Alavi, Cherry Arida, dan Iqbal Zaqwan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sedangkan terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42) mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi di Kabupaten Aceh Timur.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor/Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut