Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Pemilik 133 Kg Sabu di Aceh Divonis Seumur Hidup

Jumat, 20 Mei 2022 - 08:25:00 WIB
Tok! Pemilik 133 Kg Sabu di Aceh Divonis Seumur Hidup
Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram di Aceh Timur, divonis penjara seumur hidup (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Vonis dengan hukuman seumur hidup tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati terhadap Bulhaini.

Atas putusan ini, tim jaksa menyatakan banding karena tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Bulhaini. Upaya hukum banding setelah kami menerima salinan putusan untuk mengetahui kenapa vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan," kata Arida.

Bulhaini ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dengan barang bukti 133 kilogram sabu-sabu pada 3 Desember 2021.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut