Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Material Rp300 Juta Proyek Bendungan Tapau Pakai Cek Kosong, Pria Ini Ditangkap

Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:54:00 WIB
Bayar Material Rp300 Juta Proyek Bendungan Tapau Pakai Cek Kosong, Pria Ini Ditangkap
Pria berinisial EH ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang atas kasus cek kosong Rp300 juta pembelian material bangunan proyek Bendungan Tapau di Natuna, Kepri. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANJUNGPINANG, iNews.id - Pria berinisial EH ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang atas kasus cek kosong. Dia menggunakan cek kosong tersebut untuk membayar pembelian material bangunan proyek Bendungan Tapau senilai Rp300 juta di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).  

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, pelaku EH langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/6/2022) malam.

"Guna proses hukum lebih lanjut, langsung ditangkap sekaligus penetapan tersangka EH," kata Sya'ban di Tanjungpinang, Sabtu (4/6/2022).

Dia menjelaskan, awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2020, tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Kota Tanjungpinang.

Pertemuan tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut