Dipergoki Warga, Kakek di Pekanbaru Cabuli Anak 9 Tahun di Rumah Kosong
Rabu, 13 April 2022 - 08:00:00 WIB
Dia langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pengurus RT.
"Saksi melaporkan kepada RT setempat dan menghubungi kami untuk menjemput pelaku," tuturnya.
Pelaku tak membantah tuduhan pencabulan korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun.
Editor: Reza Yunanto