Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Haru, Jambret Bebas dari Jeratan Hukum Menangis di Pelukan Orang Tua

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:15:00 WIB
Haru, Jambret Bebas dari Jeratan Hukum Menangis di Pelukan Orang Tua
Doni Hariansyah bebas dari tuntutan hukum setelah mendapat restorative justice. (Foto: MNC/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menerapkan restorative justrice terhadap Doni Harianysah yang menjadi tersangka kasus jambret di kawasan Jambi Luar Kota (Jaluko). Dia bebas dari jeratan hukum.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Doni Hariansyah ini dilakukan di Kantor Kejari Muarojambi, Selasa lalu," kata Plt Kepala Kejari Muarojambi, Andy Sasongko, Kamis (24/3/2022).

Pertimbangan tersebut diambil karena korban dan pelaku telah saling memaafkan. Kedua pihak juga bersepakat damai. 

Pertimbangan lain, Doni baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi kurang dari lima tahun.

"Pihak korban telah memaafkan tersangka," kata Andy.

Usai bebas dari jeratan hukum, Doni menangis haru di pelukan ayah-ibunya. Kedua orang tua Doni dan istrinya datang menyaksikan pemberian surat penghentian penuntutan oleh Kejari Muarojambi yang diserahkan kepada Doni.

Sebelumnya, Doni menjalani penahanan di kepolisian hingga di kejaksaan selama dua bulan.

Dia melakukan aksi jambret terhadap perempuan yang dibuntuti dengan sepeda motor di kawasan Jaluko. Aksi jambret Doni gagal setelah diteriaki oleh warga yang melihat.

"Tas korban tidak sempat dilakukan pengambilan oleh tersangka. Kemudian korban lari menuju perumahan dan berteriak minta tolong," kata Andy. 

Kepada polisi, Doni mengaku nekat menjambret untuk membayar cicilan rumah. Dia merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya.

"Pekerjaannya sehari-hari yakni berjualan makanan di warung pesantren dan ojek online," ujar Andy.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut