Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan
BANGKA BELITUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theatre di Rumah Sakit Umum Daerah Dr (HC) Ir Soekarno tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka berinisial AH, AY, dan H. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Babel.
Kasus tersebut ditangani penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan pengadaan MOT itu menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5,1 miliar.
Kepala Subdirektorat 3 Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Fatah Meilana membenarkan penahanan ketiga tersangka.
”Terkait perkara dugaan Tipidkor belanja modal alat kedokteran umum MOT di RSUD Soekarno TA 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar, Subdit 3 Tipidkor telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya dikutip Kamis (6/8/2026).
Dalam perkara ini, AH berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara AY merupakan Direktur PT BWH yang menjadi penyedia sekaligus pemenang tender pengadaan tersebut.