Kurir 1,1 Kg Sabu di Babel Diupah Rp10 juta Terancam 20 Tahun
Jumat, 28 Mei 2021 - 13:48:00 WIB
"Pelaku sempat tidak mengaku namun petugas kami berhasil menemukan narkoba seberat 1,1 kg yang disimpan dalam drum," ujarnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke BNNP Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, petugas mengamankan sebuah handphone, uang Rp25.0000, bungkus sabu yang masih kosong dan sebuah speed lidah.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun penjara. Karena melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), undang - undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ucapnya.
Editor: Erwin C Sihombing