Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita
PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial FS alias Sanjay yang diduga mengedarkan uang palsu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dari penggerebekan di rumahnya, polisi menyita 163 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp16,3 juta.
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap setelah polisi menggerebek salah satu rumah di Pangkalpinang. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu tersebut di dalam kamar tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, FS baru sekitar dua pekan menjalankan aksinya. Selama itu, tersangka telah tiga kali mencoba mengedarkan uang palsu, tetapi dua di antaranya gagal.
"Dari pengakuan pelaku bahwa uang palsu ini sudah sempat diedarkan tiga hari, dua gagal dan satu berhasil," ujar AKP Ogan.
Dia menuturkan, untuk mengelabui korban, tersangka mencampurkan uang asli dengan uang palsu saat bertransaksi pembelian. Uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui grup Telegram.
Setelah transaksi pembelian disepakati, pengiriman uang palsu dilakukan melalui aplikasi jual beli daring. Tersangka membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp100.000 untuk setiap tujuh lembar.
Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap dua orang lainnya. Namun, keduanya tidak terlibat dalam tindak pidana peredaran uang palsu.
Polisi kemudian menyerahkan kedua orang tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah menemukan lima bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Editor: Kurnia Illahi