Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Pangkalpinang

Rabu, 07 April 2021 - 12:04:00 WIB
Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Pangkalpinang
Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Pangkalpinang, saat menggerebek rumah penjual miras di Pangkalpinang. (Foto : iNews.id/Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan botol miras termasuk beberapa liter arak merah dalam ember dan kemasan kantong plastik, diamankan sebagai barang bukti.

"Kami turut mengamankan beberapa barang bukti miras dan pemiliknya, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Saat penggerebekkan petugas membuka paksa pintu jendela rumah penjual miras, lantaran pemilik tidak kooperatif dan menutup rapat pintu masuk rumah.

Polisi yang berhasil masuk ke dalam rumah, menggeledah seisi rumah dan didapati miras berbagai jenis yang dikemas dalam beberapa kardus, ember dan kantong plastik. Semua miras itu sudah siap jual.

Pemilik sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan puluhan botol miras di bawah sofa. Namun petugas yang curiga berhasil mengamankan miras tersebut.

Untuk proses lebih lanjut, miras dan pemilik ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut