Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia
BBPOM Pangkalpinang mengingatkan, pelaku usaha bahwa pelanggaran serupa dapat berujung pada sanksi pidana jika kembali dilakukan.
Kepala BBPOM di Pangkalpinang, Alex Sander mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan obat bahan alam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat.
"Dijualbelikan di toko jamu yang ada di wilayah Pangkaplinang, ada berupa obat kuat untuk stamina pria, kemudian ada obat pegal linu, asam urat dan obat-obat alam lainnya yang diduga mengandung bahan kimia obat," ujar Alex
BBPOM Pangkalpinang juga mengingatkan pelaku usaha depot jamu agar hanya memperjualbelikan produk yang memiliki izin edar.
Pelaku usaha juga dilarang menggunakan bahan yang dilarang, termasuk bahan kimia obat, serta wajib memperhatikan ketentuan keamanan, mutu, label, dan penyimpanan produk.
Masyarakat pun diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam. Cek KLIK meliputi memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca label, memastikan produk memiliki izin edar, serta memeriksa tanggal kedaluwarsa.
Langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah masyarakat mengonsumsi produk obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Editor: Kurnia Illahi