Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib
Advertisement . Scroll to see content

2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Diadili, Didakwa Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:01:00 WIB
2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Diadili, Didakwa Hukuman 12 Tahun Penjara
Salah satu bule yang menjadi terdakwa perampokan bos trading di Bali saat akan mengikuti sidang di PN Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian keempat pelaku memukuli berkali-kali di bagian muka dan mata sebelah kiri. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.

Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kakinya menggunakan lakban warna hitam serta kabel.

Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”. 

Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Reais. Kemudian mengambil handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa.

"Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT," kata Jaksa. 

Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha akan melanjutkan sidang pada 31 Mei 2022 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut