Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul
Advertisement . Scroll to see content

2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi gegara Tak Bayar Denda Overstay

Minggu, 02 April 2023 - 10:02:00 WIB
2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi gegara Tak Bayar Denda Overstay
Proses deportasi 2 WNA Nigeria yang overstay melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/3/2023) (Foto: Dok Rumah Detensi Imigrasi Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay.

Denda yang harus dibayarkan WNA overstay Rp1 juta per hari per orang. Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan COO dan SMR ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara. Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya. Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut