Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul
Advertisement . Scroll to see content

2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi gegara Tak Bayar Denda Overstay

Minggu, 02 April 2023 - 10:02:00 WIB
2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi gegara Tak Bayar Denda Overstay
Proses deportasi 2 WNA Nigeria yang overstay melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/3/2023) (Foto: Dok Rumah Detensi Imigrasi Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali dideportase karena tak mampu membayar denda setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay). Pemulangan WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) dilakukan secara ketat sampai keduanya masuk ke dalam pesawat.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju negara Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, Jumat (31/3/2023).

Babay menjelaskan COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022. Sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO overstay selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari.

Menurut dia, sesuai aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari.

Akan tetapi, lanjut dia, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut