2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi gegara Tak Bayar Denda Overstay
DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali dideportase karena tak mampu membayar denda setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay). Pemulangan WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) dilakukan secara ketat sampai keduanya masuk ke dalam pesawat.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju negara Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, Jumat (31/3/2023).
Babay menjelaskan COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022. Sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO overstay selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari.
Menurut dia, sesuai aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari.
Akan tetapi, lanjut dia, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.