Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila
Advertisement . Scroll to see content

44 Warga Negara Asing Terjaring Razia Prokes di Bali, 10 Orang Didenda Rp1 Juta

Senin, 05 April 2021 - 19:07:00 WIB
44 Warga Negara Asing Terjaring Razia Prokes di Bali, 10 Orang Didenda Rp1 Juta
Para WNA yang terjaring razia melanggar prokes di Bali. (Foto: SINDOnews/Chusna M)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali masih banyak. Terbukti, sebanyak 45 WNA di Pulau Dewata ini terjaring razia protokol kesehatan (prokes). 

Razia digelar tim gabungan di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Selain Satpol PP, razia melibatkan Polri dan Imigrasi.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dari 45 WNA, ada 10 WNA yang tidak memakai masker dikenakan saksi membayar denda di tempat. Dendanya masing-masing sebesar Rp1 juta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021.

Selain itu, ada 31 WNA yang mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar. Lalu, tiga orang diberi surat panggilan karena tidak bisa membayar denda.

Petugas juga mengamankan seorang WNA Korea karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak bisa membayar denda. "Dia langsung kami serahkan kepada Imigrasi," kata I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut