Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila
Advertisement . Scroll to see content

44 Warga Negara Asing Terjaring Razia Prokes di Bali, 10 Orang Didenda Rp1 Juta

Senin, 05 April 2021 - 19:07:00 WIB
44 Warga Negara Asing Terjaring Razia Prokes di Bali, 10 Orang Didenda Rp1 Juta
Para WNA yang terjaring razia melanggar prokes di Bali. (Foto: SINDOnews/Chusna M)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam razia prokes tersebut, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan," kata Dharmadi.

Diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru. 

Pergub itu mengatur sanksi untuk para WNA yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut