Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Liburan ke Bali Harus Rapid dan Swab Test Tuai Kecaman Netizen

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:26:00 WIB
Aturan Baru Liburan ke Bali Harus Rapid dan Swab Test Tuai Kecaman Netizen
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: Humas Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

"Jadi ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata Koster dalam jumpa pers, Selasa (15/12/2020). 

Sebelum ada aturan baru itu, wisatawan yang berkunjung ke Bali baik melalui jalur udara maupun darat dan pelabuhan hanya diwajibkan mengantongi surat rapid test dengan hasil nonreaktif.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut