Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Liburan ke Bali Wajib Rapid dan Swab PCR, Kunjungan Wisatawan Diprediksi Turun

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:10:00 WIB
Aturan Liburan ke Bali Wajib Rapid dan Swab PCR, Kunjungan Wisatawan Diprediksi Turun
Wisatawan ke Bali diprediksi menurun dengan aturan baru wajib rapid dan swab test. (iNews.id/Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan baru liburan ke Bali itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Aturan tersebut mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dalam surat edaran itu mengharuskan tes swab PCR untuk wisatawan yang menggunakan jalur udara (pesawat) dan rapid test antigen untuk jalur darat.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Raka Darmawan mengakui jika aturan baru liburan ke Bali tersebut akan mengurangi jumlah wisatawan ke Pulau Dewata saat liburan akhir tahun ini.

Kendati demikian, dia meminta seluruh pelaku usaha yang terkait dengan pariwisata untuk konsisten mengikuti aturan pemerintah.

"Memang ini menjadi kekhawatiran pelaku usaha. Tetapi kita harus menyadari apa yang dikelurakan bapak gubernur ini agar Bali tetap aman dari Covdi-19," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut