Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Penjara, WNA Asal Malaysia Akan Dideportasi dari Bali

Minggu, 21 November 2021 - 10:37:00 WIB
Bebas dari Penjara, WNA Asal Malaysia Akan Dideportasi dari Bali
WNA asal Malaysia ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Dia bebas pada Jumat (19/11/2021) (Chusna Mohammad/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali akan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Gobinathan V Loganathan (37). Mantan napi kasus narkotika itu baru bebas dari penjara.

"Sementara dia ditahan di Rudenim Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/11/2021). 

Jamaruli menambahkan, sebelumnya Gobinathan ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Pria asal Johor itu bebas dari Lapas Narkotika Bangli pada Jumat (19/11/2021).

"Dia dijemput petugas imigrasi dan dibawa ke Rudenim Denpasar," katanya.

Gobinathan dipenjara selama 13 tahun 6 bulan ditambah hukuman subsider 6 bulan penjara karena tidak mampu membayar denda Rp2 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut