Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Haru Nenek Tukang Parkir di Brebes Dihadiahi Umrah usai Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penumpukan, Kemenag Hentikan Sementara Aplikasi Siskopatuh

Kamis, 12 Maret 2020 - 23:30:00 WIB
Cegah Penumpukan, Kemenag Hentikan Sementara Aplikasi Siskopatuh
Menteri Agama Fachrul Razi saat menghadiri rakerwil Kemenag Bali di Denpasar. (Foto: iNews/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami meminta kepada PPIU, untuk melakukan jadwal ulang keberangkatan dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah,” ujarnya.

Dia juga meminta PPIU apabila ada pembatalan jemaah umrah, maka PPIU wajib melaporkan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantuan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui Surel [email protected].

“Apabila ada pembatalan jemaah umrah, PPIU wajib melaporkan ke Direktur Bina Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantuan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus,” ucapnya.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kemenag dan ditujukan kepada PPIU, Bank Penerima Setoran Biaya Peneyelenggaraan Ibadah Umrah serta Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut