Dewan Pers Tangani Empat Aduan Sengketa Pers di Bali, Salah Satu terkait Pemerasan
Produk jurnalistik yang dihasilkan juga dinilai tidak layak. Biasanya mereka memuat berita tanpa konfirmasi, tidak bekerja jurnalistik secara baik, seperti mengolah, menyimpan, mencari, menyebarkan dan lain-lain.
Karena dianggap bukan produk pers, Dewan Pers akan mengembalikan kasus yang diadukan kepada pengadu.
"Kami serahkan kepada pengadu, mau dilanjutkan ke ranah mana dan mau seperti apa ya terserah saja," katanya.
Sementara secara nasional, laporan ke Dewan Pers selama tahun 2023 saja mencapai 831 aduan. Kemudian untuk Bali ada 10 aduan yang seluruhnya telah diselesaikan.
Masalah yang diadukan sebagian besar terkait hal yang sangat mendasar, yakni pelanggaran kode etik. Jika ada narasumber yang merasa dirugikan dengan suatu berita, alangkah baiknya langsung mendatangi media terkait dan menggunakan hak jawab sebagai bentuk verifikasi.