Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil yang Berjualan di Badan Jalan
Agar tidak menggunakan badan jalan, dalam pembinaan itu pihaknya mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pihak pasar yang ada di wilayah Kota Denpasar.
Sehingga barang dagangannya bisa di droping kepada dagang-dagang yang ada di pasar maupun warung-warung yang ada di Kota Denpasar. ‘Dengan demikian tidak ada lagi pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan di Kota Denpasar,” kata Sriawan.
Dari pembinaan yang dilakukan Sriawan mengaku, ada beberapa pedagang yang memahami dan menyadari kesalahannya. Sehingga mereka yang paham saat diberikan pembinaan langsung meninggalkan lokasi.
Dalam kesempatan ini Sriawan mengimbau kepada Desa Adat, Kelian Banjar, Perbekel dan penjuru desa yang ada di Kota Denpasar agar ikut mengawasi keberadaan pedagang bermobil berjualan di wilayahnya. Langkah yang harus dilakukan ketika ada pedagang bermobil ada di wilayahnya agar diberikan pembinaan. Dengan demikian lalu lintas di Kota Denpasar tidak macet dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Agar hal ini tidak terulang kembali pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pengawasan di beberapa titik jalan di Kota Denpasar sehingga tidak ada lagi yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. (ayu/humas)
Editor: Kastolani Marzuki