Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Driver Ojek di Denpasar Nyambi Kurir Ganja, Dapat Kiriman dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 15 September 2022 - 16:24:00 WIB
Driver Ojek di Denpasar Nyambi Kurir Ganja, Dapat Kiriman dari Jasa Ekspedisi
Ketut Kariada (depan) digiring polisi di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022). (Foto: Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," ujar Bambang. 

Kariada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutur Bambang.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut