Identitas 14 Tersangka Demo Anarkistis di Bali Terungkap, 10 Orang Ditahan
- FI (19), ojek online, melempar batu ke gedung Ditreskrimsus.
- AT (20), mahasiswa asal Sumatera Utara, mengambil peluru gas air mata.
- MT (25), ojol asal Jembrana, merusak randis Polri dan melukai anggota.
- AS (18), pelajar asal Denpasar Barat, ikut merusak dan menjarah randis.
- NR (18), pelajar asal Badung, melakukan perusakan kendaraan dinas.
- KM (19), pelajar asal Bangli, melempari randis Polri hingga korban terluka.
- PB (18), pelajar asal Denpasar Utara, ikut merusak dan menjarah randis.
- RI (18), pedagang asal Denpasar Utara, terlibat pengerusakan kendaraan.
- MR (18), pelajar, membawa bom molotov saat unjuk rasa.
- MF (18), warga Tabanan, membeli dan meracik bom molotov.
Sementara empat pelajar di bawah umur yang ikut terlibat masing-masing berinisial PY (15), KW (16), KA (16) dan KL (17). Mereka kedapatan ikut melempari kendaraan dinas Polri hingga melukai pengemudi dan menjarah barang di dalamnya. Meski tidak ditahan, seluruhnya tetap menjalani proses hukum anak melalui diversi dan penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan bahan peledak), hingga Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pembakaran).
Kapolda menegaskan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga Bali tetap aman serta kondusif.
Editor: Donald Karouw