Jerinx Diperiksa Polisi, Sebut Unggahan Soal IDI Sebagai Kritik
Jering dilaporkan IDI ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik. IDI melaporkan Jerinx karena mengunggah tulisan di akun media sosial miliknya dengan menyebut IDI Kacung WHO.
Jerinx sebenarnya telah dipanggil pada Senin, 3 Agustus 2020 lalu. Namun dia tidak hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda.
"Panggilan pemeriksaan itu pas sekali dengan agenda Jerinx yang tak bisa ditinggalkan, sehingga kami menghadap ke penyidik Polda Bali menyampaikan lisan untuk mohon penundaan pemeriksaan," ujar kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, Rabu (5/8/2020).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx untuk hadir memberikan keterangan pada Kamis, 6 Agustus 2020. Penyidik menyatakan siap menerbitkan surat perintah penjemputan paksa bila Jerinx kembali mangkir.
"Cukup jelas di KUHAP, bila dua kali dipanggil tidak hadir, akan kita keluarkan surat perintah membawa dan akan kita jemput untuk memberikan keterangan di Polda Bali," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Editor: Reza Yunanto