Korban Penyekapan Laporkan Oknum Pengacara dan Istri TNI ke Polda Bali
Dalam rekaman CCTV, terlihat sejumlah orang termasuk pihak yang diadukan memasang papan pemberitahuan yang terbuat dari rangka besi dengan pelat seng. Papan ini menutup akses pintu masuk rumah Hendra. Akibatnya, orang tuanya yang di dalam tidak bisa keluar dan istri serta anak perempuannya yang berhasil keluar sebelum pintu disegel tak bisa masuk.
Hendra melaporkan oknum pengacara Togar Situmorang dan istri anggota Kodam IX/ Udayana Muhaji bernama Dewi Sri Lestari (42), ke Polda Bali terkait kasus dugaan pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang secara bersama-sama. Sesuai Pasal 333 dan 335 juncto 55 KUHP, keduanya terancam hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya, selama kurang lebih tujuh jam, anggota keluarga Hendra disekap di rumah. Sekitar pukul 22.00 Wita, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan langsung turun ke TKP membuka segel atas dasar kemanusiaan.
"Kami buka ini atas dasar kemanusiaan karena ada orang tua di dalam, yang kami nggak tahu kondisi kesehatannya," kata Kombes Dodi.
Direskrimum Polda Bali juga masih menunggu klarifikasi dari Muhaji dan kuasa hukumnya terkait penyegelan rumah Hendra.
Editor: Maria Christina