Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Teritorial Koops TNI Habema Bangun Jembatan dan Beri Pengobatan Gratis Warga Papua
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Anggota TNI Terlibat Kasus Asusila Sesama Jenis dengan 3 Pria hingga Diadili

Kamis, 12 Maret 2020 - 17:55:00 WIB
Kronologi Anggota TNI Terlibat Kasus Asusila Sesama Jenis dengan 3 Pria hingga Diadili
Terdakwa DS berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Anggota TNI berinisial DS diadili di Pengadilan Militer III-14 Denpasar karena melakukan tindakan asusila pada pasangan sesama jenis (LGBT). Kasus ini terjadi pada tahun 2017 dan 2018 lalu, melibatkan tiga laki-laki dan di tiga lokasi berbeda.

Fakta ini terungkap saat Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi membacakan dakwaan alternatif pertama pada sidang di Denpasar. Dia mengatakan, kejadian itu berawal pada bulan September 2017. Terdakwa DS mengenal saksi pertama berinisial R melalui media sosial Instagram.

Saat perkenalan, DS tidak menggunakan nama asli. DS dan R kemudian sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Denpasar.

“Saat perkenalan, terdakwa memakai nama samaran. Terdakwa dengan saksi 1 tidak ada hubungan keluarga,” ujar Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).

Selain dengan DR, pada tahun 2017, terdakwa juga melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali. Kemudian, pada tahun 2018, DS juga melakukan hal serupa dengan seorang mahasiswa di daerah Seminyak Badung, Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut