Kronologi Anggota TNI Terlibat Kasus Asusila Sesama Jenis dengan 3 Pria hingga Diadili
DENPASAR, iNews.id – Anggota TNI berinisial DS diadili di Pengadilan Militer III-14 Denpasar karena melakukan tindakan asusila pada pasangan sesama jenis (LGBT). Kasus ini terjadi pada tahun 2017 dan 2018 lalu, melibatkan tiga laki-laki dan di tiga lokasi berbeda.
Fakta ini terungkap saat Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi membacakan dakwaan alternatif pertama pada sidang di Denpasar. Dia mengatakan, kejadian itu berawal pada bulan September 2017. Terdakwa DS mengenal saksi pertama berinisial R melalui media sosial Instagram.
Saat perkenalan, DS tidak menggunakan nama asli. DS dan R kemudian sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Denpasar.
“Saat perkenalan, terdakwa memakai nama samaran. Terdakwa dengan saksi 1 tidak ada hubungan keluarga,” ujar Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).
Selain dengan DR, pada tahun 2017, terdakwa juga melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali. Kemudian, pada tahun 2018, DS juga melakukan hal serupa dengan seorang mahasiswa di daerah Seminyak Badung, Bali.