Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Teritorial Koops TNI Habema Bangun Jembatan dan Beri Pengobatan Gratis Warga Papua
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Anggota TNI Terlibat Kasus Asusila Sesama Jenis dengan 3 Pria hingga Diadili

Kamis, 12 Maret 2020 - 17:55:00 WIB
Kronologi Anggota TNI Terlibat Kasus Asusila Sesama Jenis dengan 3 Pria hingga Diadili
Terdakwa DS berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Terdakwa pada 18 Oktober 2017 dan pada Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 dan 2018 di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, di sebuah hotel wilayah Seminyak, Kuta, dan Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar, atau setidaknya wilayah hukum melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan,” kata Oditur.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Roni Suryandoko bersama hakim anggota Letkol Chk Adfan Hendrarto dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi, Oditur menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

Persidangan dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi. Penasihat hukum terdakwa, Indra Putra membacakan eksepsinya yang menilai Pasal 281 ke-1 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa tidak tepat. Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

“Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dan seterusnya. Sehingga, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka,” ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan, selama bertugas di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini, terdakwa telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja baik.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi pada Jumat (13/3/2020).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut