Marak Pedagang Pasar Tumpah di Denpasar, Satpol PP Lakukan Penertiban
DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar menertibkan sejumlah pedagang pasar tumpah di beberapa lokasi. Penertiban dilakukan karena pedagang berjualan di lokasi terlarang seperti trotoar dan badan jalan.
Salah satu lokasi pasar tumpah yang ditertibkan yakni di Jalan Gajah Mada. Puluhan pedagang yang berjualan itu beralasan Bali sudah memasuki tatanan kehidupan baru, sehingga mereka bisa kembali berjualan seperti semula.
"Berdagang di trotoar atau badan jalan berarti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum maka kami wajib menertibkan. Walau saat ini baru dimulai tatanan kehidupan baru di tengah Covid-19," ujar Kepala Satpol PP Denpasar, Gede Anom Sayoga di Denpasar, Minggu (2/8/2020).
Dia mengatakan, pedagang pasar tumpah yang berjualan di tempat yang dilarang seperti trotoar atau badan jalan, jelas melanggar aturan. Oleh karena itu Satpol PP berkewajiban menertibkan.
"Selaku penegak perda berkewajiban menata wajah Kota Denpasar agar tetap bersih, aman, nyaman dan tidak semrawut," ujarnya.