Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Menkes Terawan Sebut Metode Cuci Otak Sah Dikerjakan di Indonesia

Sabtu, 28 Desember 2019 - 18:00:00 WIB
Menkes Terawan Sebut Metode Cuci Otak Sah Dikerjakan di Indonesia
Menkes Terawan Agus Putranto ( dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan anggaran yang diperlukan untuk menerapkan metode cuci otak, pihaknya menuturkan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah niat. Apabila niat atau keinginan sudah ada, maka anggaran bisa dicari, tambahnya.

"Yang dibutuhkan sekarang itu niat kalau niatnya ada anggaran bisa dicari, kalau enggak ada ya tidak ada gunanya nanti jadi mangkrak, karena harus ada komitmen kalau mau ada alat harus ada komitmen. Bahwa komitmen itu akan dipakai untuk masyarakat dengan useful," jelasnya.

Ia menjelaskan untuk keberadaan BPJS di sini merupakan pelayanan dasar kesehatan. Untuk itu, pihaknya meminta untuk menyesuaikan dengan anggaran BPJS yang ada, apabila semuanya dimasukkan dalam BPJS akan meruntuhkan kemampuan rumah sakit tersebut.

"Kemampuan bayar masyarakat yang mampu itu besar sekali jadi jangan sampai orang yang mampu (secara finansial) ini justru terhalang melakukan sebuah terapi padahal punya kemampuan. Bisa lihat klaim rasionya justru orang miskin disedot oleh orang yang tidak miskin, kan jadinya tidak ada gotong royong di sana," ucap Terawan.

Terkait dengan kesiapan RS dan tenaga pihaknya menilai sudah siap, dan saat ini yang dibutuhkan yaitu adanya rumah sakit baru di daerah yang harus ditumbuhkan agar akses pelayanan kesehatan terpenuhi sesuai dengan Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi cakupan akses pelayanan kesehatan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut