Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali
Advertisement . Scroll to see content

Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Kasus Impor Bawang Putih, Hak Politik Dicabut

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:20:00 WIB
Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Kasus Impor Bawang Putih, Hak Politik Dicabut
I Nyoman Dhamantra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada I Nyoman Dhamantra. Mantan anggota DPR RI 2014-2019 itu terbukti bersalah dalam kasus suap kuota impor bawang putih.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik politisi PDI-P itu selama empat tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Politisi asal Bali itu terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut