Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Penahanan Jerinx di Rutan Polda Bali Segera Dipindah ke Lapas Kerobokan

Minggu, 22 November 2020 - 15:39:00 WIB
Penahanan Jerinx di Rutan Polda Bali Segera Dipindah ke Lapas Kerobokan
Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberi waktu 7 hari kepada Jerinx bersama kuasa hukumnya, dan jaksa untuk pikir-pikir terhadap putusan. Apakah akan mengajukan banding atau menerima.

“Kita masih ada waktu sampai hari Kamis, untuk menentukan apakah mau banding atau nggak. Nanti kita akan sampaikan ke teman-teman media berikut pertimbangannya,” kata Luga.

Majelis hakim memvonis Jerinx 1 Tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Hal yang memberatkan perbuatan Jerinx dinilai membuat tidak nyaman para dokter yang tengah berjuang menangani Covid-19 dan aksi walk out di awal persidangan dianggap mencederai wibawa peradilan.

Sementara hal meringankan, Jerinx kerap melakukan aksi kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan telah meminta maaf pada IDI serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut