Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali
Advertisement . Scroll to see content

Pengemplang Pajak Rp832 Juta Diserahkan Ditjen Pajak Ke Kejati Bali

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:55:00 WIB
Pengemplang Pajak Rp832 Juta Diserahkan Ditjen Pajak Ke Kejati Bali
Kanwil Ditjen Pajak Bali menyerahkan tersangka kasus pajak inisial IKW yang merugikan negara Rp832 juta ke Kejati Bali. (Foto: Kanwil Ditjen Pajak Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali menerima penyerahan tersangka kasus pajak inisial IKW dari Kanwil Ditjen Pajak Bali. IKW diduga merugikan negara hingga Rp832 juta.

"IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2)," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali, Anggrah Warsono di Denpasar, Selasa (18/10/2022).

Anggrah menjelaskan, IKW merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung dan rumah tinggal. Dia dijadikan tersangka karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPT untuk periode Januari 2012 hingga Desember 2013.

Penyerahan IKW beserta barang buktinya ke Kejati Bali dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Bali pada Senin (17/10).

Menurut Anggrah, IKW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut