Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

Jumat, 09 Agustus 2024 - 13:57:00 WIB
Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali
Satgas SIRI dan Kejati Bali saat menangkap DPO kasus TPPU Candy Angelika Wijaya di Denpasar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Penangkapan ini juga dilakukan bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, DPO yang ditangkap bernama Candy Angelika Wijaya. Dia diamankan dalam sebuah rumah di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2024) pukul 20.50 WITA.

Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021. Kemudian keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021 dan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Diketahui, terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut