Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepergok Satpam, Komplotan Pembobol ATM Gagal Lancarkan Aksi
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Asal Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bobol ATM di Bali

Kamis, 21 April 2022 - 00:14:00 WIB
Perempuan Asal Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bobol ATM di Bali
Bule perempuan asal Ukraina menghadapi tuntutan 4 tahun dalam kasus pembobolan ATM di Bali. (Foto: Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

Khrystyna ditangkap Polda Bali di penginapan di daerah Uluwatu, Kuta Selatan, 1 Desember 2021 lalu.

Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Bau Bau, Sulawesi Selatan, 1 Desember 2021 lalu. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta tanpa melakukan transaksi. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi sebuah ATM di dalam toko berjaring di Jalan Raya Uluwatu. Waktu dan nilai transaksi yang dilakukan sama persis dengan laporan nasabah. 

Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi. 

Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik. Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account. 

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut