PN Denpasar Tiadakan Live Streaming Kasus Jerinx di Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa
DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar seluruh persidangan pemeriksaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx secara live streaming. Namun, saat pemeriksaan saksi dan terdakwa live streaming ditiadakan.
Sidang live streaming ini dilakukan pada sidang pertama pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa, tanggapan jaksa, putusan sela, tuntutan, pembelaan sampai putusan.
“Jadi untuk proses pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dan terdakwa, kita tidak lakukan secara live streaming,” kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Kamis (24/9/2020).
Menurut Sobandi, berdasarkan hukum acara pidana, pemeriksaan saksi harus satu per satu. Saksi yang satu tidak boleh mendengar keterangan saksi yang lain.
“Khawatirnya jika kita lakukan live streaming saksi yang lain akan memantau persidangan tentang pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.