Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap
Penyelidikan mengungkap dugaan modus penimbunan solar subsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimiliki pelaku. Solar yang dibeli dari SPBU kemudian ditampung dalam sejumlah jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
BBM tersebut diduga akan dijual kembali di warung milik pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, praktik tersebut telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 300 liter solar subsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, serta sejumlah jeriken yang digunakan untuk menampung BBM.
Petugas juga mengamankan satu barcode kendaraan dengan nomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk pertanian.
Selain kasus penimbunan solar di Tabanan, jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite yang dijual kembali dalam kemasan botol.