Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Sediakan Tari Striptis, 2 Pemandu Lagu dan Muncikari di Pantai Senggigi Diamankan

Jumat, 07 Februari 2020 - 18:14:00 WIB
Sediakan Tari Striptis, 2 Pemandu Lagu dan Muncikari di Pantai Senggigi Diamankan
2 pemandu lagu dan muncikari di Metzo Executive Club di Pantai Senggigi diamankan Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (7/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Namun sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi dan hasil pengamatan saat penyamaran, menguatkan dugaan tersebut.

DA pun tak bisa mengelak lagi saat ditemukan bukti pemesanan pemandu lagu dengan tambahan layanan tari erotis, beserta pakaian dalam perempuan.

“YM alias NT dan SM alias KR dan DA mucikarinya yang menjadi tersangka penyedia layanan tari bugil di kenakan pelanggaran Undang undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Artanto.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut