Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Ingatkan Warga Bali Tak Pakai Masker Denda Rp100.000

Jumat, 28 Agustus 2020 - 13:12:00 WIB
Satpol PP Ingatkan Warga Bali Tak Pakai Masker Denda Rp100.000
Satpol PP Bali melakukan sosialisasi Pergub 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pada tahap pertama, sosialisasi dilakukan di Lapangan Niti Mandala Renon maupun di jalan-jalan protokol Kota Denpasar. Sosialisasi ingin memastikan seluruh warga maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan menerbitkan pergub untuk mengatur penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terkait peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi. Warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp100.000.

"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8/2020).

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut