Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Pajak, Pengusaha Online di Bali Diserahkan ke Kejari Denpasar

Kamis, 29 April 2021 - 09:43:00 WIB
Tersangka Kasus Pajak, Pengusaha Online di Bali Diserahkan ke Kejari Denpasar
Kanwil DJP Bali menyerahkan tersangka kasus pajak ke Kejari Denpasar untuk ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (28/4/2021). (Foto: Humas Kanwil DJP Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengusaha online advertising di Bali berinisial IK (37) menjadi tersangka kasus pajak. Dia diduga merugikan negara Rp2,28 miliar akibat menyerahkan SPT wajib pajak yang isinya tidak benar.

IK diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk dilakukan proses hukum.

"Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp2,28 miliar ke Kejari Denpasar melalui Polda Bali pada Rabu, 28 April," kata Plt Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya IK diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan negara Rp2.280.921.952. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut