Viral Brigpol IGWT Diduga Jual Senpi Ilegal, Ternyata Anggota Polres Gianyar Ini Pembelinya
GIANYAR, iNews.id - Kasus anggota Polres Gianyar yang sebelumnya viral karena diduga menjual senjata api ilegal seharga Rp30 juta memasuki babak baru. Hasil pendalaman sementara, Propam Polres Gianyar menyebut anggota berinisial Brigpol IGWT bukan menjual senjata api tersebut, melainkan membelinya untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelatih bela diri MMA berinisial ARMP.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, serta amunisi dengan berbagai kaliber.
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa senjata api jenis Makarov Baikal berwarna silver beserta lima butir amunisi kaliber 32 ACP.
Dari pengembangan kasus tersebut, keterangan ARMP kemudian mengarah kepada Brigpol IGWT, anggota Satresnarkoba Polres Gianyar. Polisi selanjutnya mendalami asal-usul senjata api tersebut.
Informasi mengenai dugaan jual beli senjata api itu kemudian viral di media sosial. Dalam informasi yang beredar, Brigpol IGWT disebut menjual senjata api jenis Makarov Baikal kepada ARMP dengan nilai transaksi mencapai Rp30 juta.
Transaksi tersebut disebut terjadi pada akhir 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Gianyar memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam untuk memeriksa Brigpol IGWT.
Hasil pendalaman sementara memberikan gambaran berbeda dari informasi yang sebelumnya beredar.
Kapolres Gianyar AKBP James IS Rajagukguk mengatakan, Brigpol IGWT diduga bukan menjual senjata api tersebut, melainkan membeli senjata untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan interogasi dari Propamnya Polres Gianyar bahwa yang bersangkutan ini bukan menjual, tapi lebih tepatnya membeli senjata," katanya, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, senjata api tersebut merupakan senjata rakitan jenis Makarov. Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata tersebut dibeli sekitar empat bulan lalu dan disebut hanya untuk kepentingan pribadi.
"Alasan membeli? Hanya untuk pribadi, tidak untuk dijual," katanya.
Kapolres juga memastikan senjata tersebut tidak pernah digunakan oleh Brigpol IGWT. Senjata hanya disimpan dan dikuasai oleh yang bersangkutan.
"Senpi jenis rakitan Makarov. Sampai sekarang tidak pernah digunakan, hanya dipegang saja. Kalau untuk antisipasi ke depan kami akan coba untuk melaksanakan razia kepada semua personel. Kalau memang ada anggota yang terlibat kami akan proses secara tegas," ujarnya.
Meski demikian, perkara ini belum berhenti pada pemeriksaan internal. Untuk proses pidana terkait senjata api tersebut, penanganannya dilakukan oleh Polresta Denpasar.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Gianyar ditangani Propam Polda Bali.
"Nanti untuk proses pidananya ini berjalan di Polresta Denpasar dan untuk pelanggaran yang dilakukan itu ditangani Propam Polda Bali," katanya.
James menyebut keterlibatan Brigpol IGWT dalam perkara tersebut diketahui dari pengembangan yang dilakukan Polresta Denpasar. Brigpol IGWT diketahui merupakan anggota Satresnarkoba Polres Gianyar.
"Itu pengembangan dari Polresta. Anggota dari Polres Gianyar, kesatuannya satresnarkoba. Alasan membeli? Hanya untuk pribadi, tidak untuk dijual," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Gianyar juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya anggota yang menguasai atau memiliki senjata api secara tidak semestinya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan anggota lain yang terlibat, James memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan. Polresta Denpasar mendalami aspek pidana terkait kepemilikan senjata api, sementara Propam Polda Bali menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polres Gianyar.
Editor: Donald Karouw