Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Mahoni 15 Meter Tumbang di Cianjur, 3 Kendaraan Tertimpa
Advertisement . Scroll to see content

1.561 Bencana Alam Landa Jabar Sepanjang 2018, 50 Orang Tewas

Rabu, 02 Januari 2019 - 19:27:00 WIB
1.561 Bencana Alam Landa Jabar Sepanjang 2018, 50 Orang Tewas
Bencana longsor mendominasi bencana alam yang melanda wilayah Jawa Barat sepanjang 2018. Bencana terbaru menerjang Sukabumi yang menewaskan 15 orang jelang tahun baru 2019. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menyatakan total kejadian bencana alam di wilayah ini sepanjang Januari hingga Desember 2018 mencapai 1.561 kejadian.

Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Jabar, Budi Budiman Wahyu mengatakan, dari 1.561 kejadian bencana alam tersebut didominasi oleh tanah longsor yang mencapai 544 kejadian. Disusul kebakaran rumah (434), angin puting beliung (286), banjir (149), kebakaran hutan (141) dan gempa bumi dua kejadian.

Dia menyebutkan, kejadian bencana alam di Jawa Barat sepanjang tahun 2018 mengakibatkan 75.706 jiwa terdampak, terdapat 50 jiwa meninggal dunia, dan 31.474 rumah terdampak.

Menurut Budi, khusus pada Desember atau bulan terakhir tahun 2018 diawali dengan musim hujan sehingga bencana hidrometeorologi masih mendominasi kejadian bencana alam di wilayah ini. "Adapun persentasenya peringkat pertama untuk bencana alam pada Desember 2018 ialah tanah longsor dengan persentase 51 persen, diikuti angin kencang 25 persen, banjir 13 persen dan terakhir kebakaran 11 persen," kata dia, Rabu (2/1/2019).

Budi mengatakan, dampak bencana pada bulan Desember 2018 sebanyak 1.064 kepala keluarga terdampak, empat orang meninggal dunia dan 2.423 rumah rusak akibat bencana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut