Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Garut, 2 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

2 Penambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:30:00 WIB
2 Penambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka NS memiliki tanggung jawab untuk bekerja di lokasi penambangan kemudian pengolahan tambang pasir dan batuan yang bertugas mengarahkan atau memberi perintah para pekerja lain seperti operator alat berat berupa ekskavator, operator cluser dan checker. 

"Tersangka NS juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka," ujarnya. 

Dari informasi yang dihimpun, tersangka NS setiap hari mendapat upah sebesar Rp200.000. Pemberi upah adalah tersangka UJA selaku pemilik usaha. 

"Sedangkan tersangka UJA sebagai pemilik, tidak memiliki SIUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut