7 Tahun Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Karawang Bebas
Minggu, 18 Juli 2021 - 10:58:00 WIB
Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Saat itu PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi, Karawang.
Ade Swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi Bandung enam tahun kurungan dan denda Rp400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara mengajukan kasasi.
Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade Swara. Bahkan MA malah menambah hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Editor: Asep Supiandi